Keadilan menurut aristoteles dan plato adalah sebagai berikut:
"Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam
ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil."
"Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan"
Kalau membicarakan tentang Manusia dan keadilan yang pasti manusia juga butuh keadilan dalam kehidupan yang dijalani baik dalam ruang lingkup lingkungan keluarga , lingkungan masyarakat maupun negara.
Tanpa keadilan Manusia akan bertindak seenaknya dalam kehidupan ini. Keadilan dalam ruang lingkup keluarga akan menghasilkan keluarga yang harmonis begitupun dalam ruang lingkup masyarakat dan negara.
Sekarang-sekarang ini keadilan di negara Indonesia ini sulit didapatkan. Keadilan mendapatkan hak yang seharusnya didapat , keadilan dalam pemberian hukuman antara pejabat dengan rakyat biasa.
Keadilan itu seharusnya tidak memandang derajat. Keadilan harus ditanamkan didalam diri manusia sejak dini agar terwujud keluarga , lingkungan , masyarakat, dan negara yang harmonis.
jadi dpat disimpulkan bahwa manusia juga butuh keadilan yang seadil-adilnya dalam hidup.