Minggu, 23 November 2014

Hak Untuk Para Pencipta



Sekarang ini banyak sekali para pembajak atau yang biasa disebut dengan copycat. Mereka adalah yang menyalin atau berupaya untuk menjadi sama. Seperti contoh yang sering terjadi di Indonesia adalah membajak lagu, film dan lain sebagainya. Membajak itu sungguh perbuatan yang sangat tidak menyenangkan bagi para pencipta suatu karya yang dibajak dan untuk itu lah hak cipta itu diperlukan. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu, jadi hak cipta juga dapat memungkinkan si pemegang hak untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptannya. Hak cipta termasuk kedalam Hak Atas Kekayaan IntelektuaL (HAKI), kekayaan itu sendiri seperti karya-karya yang sudah dihasilkan dari suatu pemikiran dan diberilah hak kepada orang-orang atas hasil buah pikiran mereka.
Selain hak cipta (copyright) terdapat 3 jenis HAKI lainnya, berikut ini adalah jenis-jenis HAKI beserta penjelasannya:

1. Hak cipta (copyright)
tulisan "copyright" sangat sering ditemukan, baik itu diberbagai tulisan maupun karya lainnya. Pengertian jelas dari hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pencipta memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat serta hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Jika hak cipta adalah yang melindungi sebuah karya, makan paten adalah melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

So, jenis-jenis HAKI inilah yang dapat melindungi hasil karya dari para pencipta. STOP PEMBAJAKAN! STOP COPYCAT! hasil karya juga dilindungi oleh undang-undang, hargailah para pencipta yang telah menyumbangkan pikirannya untuk menghasilkan suatu karya. sekian :)


Karena saya sendiri pun tidak ingin dibilang copycat, jadi saya akan menyertakan sumber dari berbagai link yang saya lihat :)

SUMBER:

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://farmacyschool.wordpress.com/2012/11/12/4-macam-jenis-haki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar